Registrasi Online Uji Kompetensi NERS

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Tenaga Kesehatan Periode I Tahun 2019

Posted On: 17 January 2019 at 10:11:21

  1. Rektor/Direktur/PimpinanInstitusi Pendidikan Tinggi bidangTenaga Kesehatan;
  2. KoordinatorKopertis WilayahI– XIV.

Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan ProfesiNers, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No.12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan uji kompetensi nasional tahun 2019, mohon Bapak dan Ibu selaku pimpinan institusi untuk memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa dan lulusan dari program studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang masih berlaku, dengan kriteria sebagai berikut:

        a) Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan;

        b) Lulusan setelah bulan Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun belum memiliki             sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;

        c) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.

  1. Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji yang memenuhi kriteria sebagai mana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti.
  2. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dilakukan melalui sistem registrasi online dengan batas waktu 16 Januari – 30 Januari 2019 dan alamat laman sebagai berikut:

        a) Uji kompetensi DIII Kebidanan : ukbidan.ristekdikti.go.id

        b) Uji kompetensi DIII Keperawatan : ukperawat.ristekdikti.go.id

        c) Uji kompetensi Pendidikan Profesi Ners : ukners.ristekdikti.go.id

  1. Uji kompetensi nasional diselenggarakan oleh panitia nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 42/M/KPT/2018 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Keperawatan dan Pendidikan Kebidanan pada periode sebagai berikut:

Program Studi

Periode I

DIII Kebidanan

8-9 Maret 2019

DIII Keperawatan

22-23 Maret 2019

Profesi Ners

15-16      aret 2019

 

  1. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 tentang Satuan Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners adalah sebagai berikut Profesi Ners adalah sebagai berikut

          a) Program Diploma III Kebidanan dan Diploma III Keperawatan sebesar Rp225.000,-(dua ratus dua puluh 

              lima ribu rupiah)

          b) ProgramPendidikanProfesi Ners sebesarRp 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu  rupiah).

  1. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada klausul 5 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.