Registrasi Online Uji Kompetensi NERS

Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Tenaga Kesehatan Periode II Tahun 2019

Posted On: 14 May 2019 at 10:52:03

Kepada Yth.

  1. Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Tenaga Kesehatan;
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV.

Dalam rangka penjaminan mutu dan standardisasi kompentensi lulusan pendidikan Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, Pendidikan Profesi Ners, dan Tenaga Kesehatan Lain, maka dilakukan uji kompetensi nasional sebagai bagian dari proses evaluasi pembelajaran yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan diatur melalui Permenristekdikti No. 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan uji kompetensi nasional tahun 2019, mohon Bapak dan Ibu selaku pimpinan institusi untuk memperhatikan dan mempersiapkan hal-hal penting sebagai berikut:

  1. Peserta Uji Kompetensi adalah mahasiswa dan lulusan dari program studi Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan, Pendidikan Profesi Ners, dan Tenaga Kesehatan Lain yang memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang masih berlaku, dengan kriteria sebagai berikut:

          a)         Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan;

          b)        Lulusan setelah bulan Agustus 2013 yang sudah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi, namun                                   belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi;

          c)         Peserta yang tidak lulus uji kompetensi pada periode sebelumnya.

  1. Calon peserta uji kompetensi harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Untuk itu, pimpinan institusi harus memastikan semua calon peserta uji yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada klausul 1 (satu) terdaftar pada PD-Dikti.
  2. Pendaftaran calon peserta uji kompetensi dilakukan melalui sistem registrasi online dengan batas waktu 13 - 21 Mei 2019 dan alamat laman sebagai berikut:

          a)         Uji kompetensi DIII Kebidanan: ukbidan.ristekdikti.go.id

          b)        Uji kompetensi DIII Keperawatan: ukperawat.ristekdikti.go.id

          c)         Uji kompetensiPendidikan Profesi Ners: ukners.ristekdikti.go.id

          d)        Uji kompetensi Tenaga Kesehatan Lain: uknakes.ristekdikti.go.id

  1. Uji kompetensi nasional diselenggarakan oleh panitia nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No 42/M/KPT/2018 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Keperawatan dan Pendidikan Kebidananpada periode sebagai berikut:

Program Studi

Periode II

Pendidikan Profesi Ners

6 Juli 2019

Tenaga Kesehatan Lain

13 Juli 2019

DIII Keperawatan

20 Juli 2019

DIII Kebidanan

27 Juli 2019

 

  1. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 307/M/Kp/IV/2015 tentang Satuan Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Program Diploma III Kebidanan, Diploma III Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners adalah sebagai berikut:

          a)         Program studi dengan metode uji dengan Paper Based Test (PBT) sebesar Rp 225.000,- (dua ratus                            dua puluh lima ribu rupiah)

          b)         Program studi dengan metode uji dengan Computer Based Test (CBT) sebesar Rp 275.000,- (dua                              ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

  1. Biaya pelaksanaan uji kompetensi dibayarkan menggunakan Virtual Account (VA) yang tersedia dalam sistem Registrasi Online(ROL)
  2. Biaya pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada klausul 5 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.